BERITABUANACO, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI, hari ini (Kamis, 30 Juni) mengesahkan nama-nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) terpilih periode tahun 2021-2022 sebagaimana hasil laporan dan pembahasan Komisi III DPR RI. Adapun nama-nama terpilih masing-masing adalah Calon Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nani Indrawati S.H.,

› Hukum›Tersisa 3 Orang, Kebutuhan... Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi saat ini hanya tersisa 3 orang. Mahkamah Agung pun meminta penambahan tiga hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi kepada KY. Oleh PRAYOGI DWI SULISTYO 3 menit baca HERU SRI KUMOROSuasana pelantikan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Adapun lima hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra, dan Sugeng Sutrisno. Sementara tiga hakim ad hoc yang dilantik adalah Agus Yunianto hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Ansori hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, dan Sugianto hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi.JAKARTA, KOMPAS — Kebutuhan hakim ad hoc tindak pidana korupsi semakin mendesak karena tinggal menyisakan tiga orang. Komisi Yudisial akan berusaha memenuhi jumlah calon hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ad hoc tindak pidana korupsi tipikor saat ini hanya ada tiga orang. ”Dulunya sempat tujuh orang, tetapi sudah purna. Sudah lewat tenggang waktu masa kerjanya,” kata Sunarto saat temu media di Jakarta, Jumat 4/2/2022. Sunarto melanjutkan, adapun hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industri hanya ada lima orang. Tiga orang dari unsur serikat pekerja dan dua orang dari asosiasi Agung MA sudah meminta penambahan hakim agung kepada Komisi Yudisial KY. Saat ini, KY sedang melakukan seleksi dengan sangat ketat. Sunarto menegaskan, MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga jugaMenyoal Seleksi Calon Hakim AgungKOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYOWakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto kiri.MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga tahun MA juga selalu meminta penambahan hakim ad hoc dan KY telah memenuhi permintaan tersebut. Meskipun demikian, proses politik ada di DPR. Setiap ada yang pensiun, enam bulan sebelumnya MA mengusulkan ada seleksi. Sebab, proses seleksi di KY sampai dengan di DPR membutuhkan waktu hingga enam bulan.”Jadi, masalah hasil, kami memang tidak butuh kuantitas jumlah banyaknya hakimnya, tetapi butuh kualitas hakimnya. Hakim yang berkualitas hanya memenuhi dua kriteria. Kompetensinya memadai dan integritasnya juga baik. Jangan hanya kompetensinya yang memadai, tetapi integritasnya jelek,” kata menegaskan, MA akan berusaha menyelesaikan semua perkara demi memenuhi harapan pencari keadilan. Sisa perkara pada tahun ini sebanyak 175 perkara. Adapun total perkara yang pernah ditangani MA sebanyak tahapan seleksi kualitas, sebanyak 36 calon hakim agung kamar pidana lolos ke tahapan seleksi selanjutnya. Salah satu calon tersebut adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Harun Al Rasyid, yang dikenal dengan julukan ”Raja OTT Operasi Tangkap Tangan”. Julukan tersebut diberikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri 31/1/2022.Setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke PribadiJuru Bicara Komisi Yudisial Miko Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menjelaskan, setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke mengungkapkan, MA meminta delapan calon hakim agung yang terdiri dari satu orang untuk kamar perdata, empat orang kamar pidana, satu orang kamar agama, dan dua orang kamar tata usaha negara. Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, MA meminta tiga MASunarto mengatakan, MA bersikap tegas terhadap hakim yang melakukan korupsi, seperti hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara pada 22 Januari MA diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu, ada maklumat yang dikeluarkan oleh Ketua MA No 1/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di jugaKY Mendalami Wawasan Calon Hakim AgungKompas/Riza FathoniHakim Pengadilan Negeri PN Surabaya, Jawa Timur bernama Itong Isnaeni Hidayat mengenakan batik yang terjaring operasi tangkap tangan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta Kamis 20/1/2022 malam. Itong yang diduga bertransaksi suap terkait dengan perkara di pengadilan dijerat KPK dalam OTT. Itong Isnaeni Hidayat diamankan KPK bersama dengan panitera pengganti di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Mohammad Hamdan. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi terjadi kasus yang menjerat hakim dan panitera di PN Surabaya, MA langsung menurunkan tim untuk memeriksa pimpinan, ketua, dan panitera PN Surabaya. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi sanksi.”Kami tegas, apalagi OTT. Yang tidak kena OTT yang begitu ada cacat atau ada catatan di badan pengawasan, kami akan mencegah dalam proses mutasi dan promosi,” kata menjelaskan, orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan dilarang promosi selama enam bulan, sedang satu tahun, dan berat dua tahun. Alhasil, kenaikan pangkatnya akan tertunda, apalagi promosi.

DPRRI, mengatakan bahwa calon hakim ad hoc tipikor di MA yang diajukan KY kerap tak memiliki kapasitas yang memadai dan integritasnya diragukan. Permasalahan ini ditanggapi oleh berbagai pihak dengan usulan penyelesaian yang variatif. Pertama, tes uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim ad-hoc tipikor di DPR yang sulit sehingga banyak yang
12 Hakim Ad Hoc Tipikor Baru, Dilantik Jumat Ini Mahkamah Agung akan mendapatkan tambahan personel hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Sebanyak 12 hakim ad hoc akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat 9/6. Ke-12 hakim itu terdiri dari enam hakim ad hoc tingkat pertama, yaitu Andi Bahtiar, Anwar, Slamet Subagio, Hendra Yospin, Sofialdi, dan Ugo; tiga hakim ad hoc tingkat banding, yaitu Surya Jaya, Amiek Sumidriyatmi, dan Hadi Widodo; serta tiga hakim ad hoc tingkat kasasi, yaitu Leopold Luhur Hutagulung, Odjak Parulian Simanjuntak, dan Sophian Martabaya. Sekretaris MA Rum Nessa, Kamis 8/6, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Pihaknya telah mengirim nama-nama hakim yang akan dilantik ke Sekretariat Negara Sekneg. Pelantikan ke-12 hakim tersebut sempat tertunda. Awalnya, hakim ad hoc tipikor akan dilantik pada 29 Mei 2006. Namun, karena kesibukan Presiden, pelantikan terpaksa dibatalkan. Pelantikan dilakukan di tengah macetnya sidang Harini Wijoso di Pengadilan Tipikor akibat perpecahan pendapat di antara majelis hakim mengenai perlu tidaknya Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi. MA telah mengeluarkan petunjuk agar sidang dilanjutkan. Namun, petunjuk itu tidak dilaksanakan sehingga sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi mengatakan, MA belum mengambil keputusan apa pun berkenaan dengan kebuntuan sidang itu. Namun, ia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan. Ditanya apakah MA akan mengganti majelis hakim, Mariana tidak bersedia menjawab. \"Saya tidak mau berkomentar. Itu urusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.\" Mariana juga mengatakan MA juga akan mengambil tindakan terkait aksi walk out tiga hakim ad hoc tipikor. MA khawatir aksi walk out ketiga hakim itu menginspirasi hakim-hakim lainnya. \"Ini baru pertama kali terjadi di muka bumi. MA harus mengambil tindakan tegas. Jangan sampai menjadi inspirasi bagi hakim PN lain,\" ujarnya. Terserah majelis hakim Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Taufiequrachman Ruki, Kamis, menyatakan hanya bisa menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kebuntuan dalam sidang suap di tubuh MA. Ruki menolak berkomentar banyak atas kebuntuan sidang Harini dan Pono Waluyo termasuk implikasi dari penundaan sidang yang tanpa batas waktu itu. Ruki mengatakan, sikap KPK sama seperti kejaksaan dan kepolisian terhadap perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. \"Sikap KPK sama dengan sikap kejaksaan dan kepolisian, kami menghormati pengadilan. Itu salah satu kewajiban kami sebagai penegak hukum. KPK tidak berdiri melangkahi hukum, kami tunduk pada hukum yang berlaku,\" kata Ruki. \"Sama dengan kasus-kasus lain, KPK menaati hukum acara. Jadi kami serahkan sepenuhnyalah pada pengadilan,\" katanya lagi. VIN/ana Sumber Kompas/Jumat, 9/6

Awalnya hakim ad hoc tipikor akan dilantik pada 29 Mei 2006. Namun, karena kesibukan Presiden, pelantikan terpaksa dibatalkan. Pelantikan dilakukan di tengah macetnya sidang Harini Wijoso di Pengadilan Tipikor akibat perpecahan pendapat di antara majelis hakim mengenai perlu tidaknya Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi.

JAKARTA, - Komisi Yudisial KY menyelesaikan tahap ketiga proses seleksi Calon Hakim Agung CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor Mahkamah Agung MA periode 2021-2022. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan, terdapat total 21 kandidat yang lolos pada seleksi ini. Para kandidat, lanjut Siti, akan melaksanakan seleksi terakhir, yaitu proses wawancara yang digelar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta mulai 25 hingga 28 April 2022. “Mereka yang lolos tapi tidak mengikuti seleksi wawancara akan dinyatakan gugur,” sebut Siti dalam konferensi pers virtual, Jumat 22/4/2022. Baca juga KY Juga Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor Adapun proses penetapan kandidat yang lolos dilakukan dalam rapat pleno KY yang berlangsung Kamis 21/4/2022. Penetapan kelulusan seleksi tahap ketiga diumumkan dalam surat pengumuman KY nomor 03/PIM/ dan 04/PIM/ Publik pun bisa mengakses pengumuman maupun proses seleksi secara terbuka di Berikut daftar nama lengkap CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadianKamar pidana 1. Aviantara Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA 2. Catur Iriantoro Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang 3. Willem Saija Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya 4. Noor Edi Yono Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA 5. Subiharta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung 6. Sudharmawatiningsih Panitera Muda Pidana Khusus MA 7. Suhartanto Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar 8. Suradi Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA Kamar perdata 1. Heru Pramono Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta 2. Nani Indrawati Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Baca juga Ini Lima Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga Kamar agama 1. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang 2. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Kamar tata usaha negara 1. Cerah Bangun Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2. Doni Budiono Pengacara PDB Law Firm 3. Triyono Martanto Hakim Pengadilan Pajak 4. Wishnoe Saleh Thaib Hakim Pengadilan Pajak Ad hoc tipikor 1. Agustinus Purnomo Hadi Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Makassar 2. Amir Aswan Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jambi 3. Andreas Lumme Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar 4. Arizon Mega Jaya Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palembang 5. Rodjai Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Mataram. Baca juga 16 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Sebagai catatan proses seleksi di KY akan mencari 1 orang CHA kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar tata usaha negara serta 3 orang Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Setelah seleksi di KY selesai, proses selanjutnya adalah mengajukan nama-nama kandidat yang lolos seleksi tahap akhir ke DPR untuk disetujui. Nantinya para hakim agung akan dilantik oleh Presiden dan Ketua MA. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
MajelisHakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi. JAKARTA — Tingkat kesejahteraan hakim ad hoc melonjak drastis setelah Presiden. HOME; Nasional. NU Care Lazisnu-BPKH Serahkan Bantuan Mobil Siaga Bencana untuk NU Kota Madiun dan Mobil Operasional GP Ansor Bangil.
- Jaksa Penuntut Umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kisbandono, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Heru adalah terdakwa kasus suap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas anggota dewan setempat senilai Rp1,9 miliar. Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350juta subsidair 5 bulan penjara. Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan memberatkan dan memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan tipikor."Terdakwa juga berperan aktif melakukan lobi - lobi kepada Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung terdakwa lain, Pragsono dan Asmadinata, serta aktif meminta uang kepada Sri Dartutik terdakwa lain, adik M Yaeni," ungkap KMS A Roni, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis 14/2/2013. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengungkap peran Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Asmadinata dan Pragsono. Pada 17 Agustus 2012, kata Roni, di PN Semarang, terdakwa membawa uang suapRp150 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Sri Dartutik. Uang itu akan diberikan Rp100 juta ke majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni, melalui Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Namun, belum sempat transaksi uang, terdakwa bersama Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK. Petugas menemukan bukti uang Rp100juta di mobil terdakwa. Uang itu dibungkus plastik hitam dan akan diberikan ke Kartini, sementara uang Rp50 juta masih disimpan di dashboard mobilnya."Terdakwa dan Kartini berada di dalam mobil terdakwa, hendak melakukan transaksi suap, uang Rp100juta disetujui majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni sebagai ucapan terima kasih dan dijanjikan akan diputus 1 tahun penjara," tambahnya. Selain suap ini, tambah Rusdi, terdakwa juga memberikan uang Rp36 juta ke salah seorang staf Mahkamah Agung. Uang itu merupakan uang Sri Dartutik. "Tujuannya agar Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Asmadinata tidak dimutasi, mengingat dua hakim itu adalah majelis yang menangani perkara M Yaeni, tujuan agar tidak dimutasi itu diharapkan akan dapat membantu perkara M Yaeni hingga tuntas," tambah JPU Rusdi Amin. Terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf c Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.lns
ProfilHakim Ad Hoc Tipikor - Pengadilan Negeri Jambi Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483 Beranda Tentang Pengadilan Pengantar Ketua Pengadilan Visi dan Misi Profil Pengadilan

loading...Nova Harmoko dan Ahmad Fauzi kanan bawah membacakan isi permohonan uji materiil masa jabatan hakim adhoc saat persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin 2/11/2020. Foto/ Youtube MK. JAKARTA - Ketentuan masa jabatan hakim adhoc dalam UU Pengadilan Tipikor digugat. Penggugatnya adalah dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Denpasar, yaitu Sumali dan Hartono. Secara spesifik, keduanya mengajukan gugatan uji materiil Pasal 10 ayat 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi UU Pengadilan Tipikor terhadap UUD ini berbunyi,”Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 4 untuk masa jabatan selama 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 satu kali masa jabatan.”Dalam pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi MK, Senin 2/11/2020, pemohon mengungkapkan bahwa mereka sebagai hakim adhoc Pengadilan Tipikor Denpasar telah dirugikan hak konstitusionalnya atas pemberlakukan Pasal 10 ayat 5 para pemohon, periodisasi jabatan hakim adhoc tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali jabatan mengancam kebebasan hakim. Hal itu juga menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim adhoc Pengadilan Tipikor. "Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tegas Nova Harmoko, kuasa pemohon. Baca Aturan Sumber Daya Air Batal Direvisi, MK Tolak Uji Materiil Dia menjelaskan, UU Kekuasaan Kehakiman merupakan UU yang menjadi payung kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam UU tersebut tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim di lingkungan peradilan maupun Mahkamah Agung MA. Sehingga, norma tentang periodisasi hakim adhoc Pengadilan Tipikor adalah kerugian yang nyata bagi para pemohon. "Yang melampaui peraturan dasarnya yakni ketentuan Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," menguraikan, periodisasi masa jabatan hakim adhoc Pengadilan Tipikor sangat jelas bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Musababnya, periodisasi jabatan sesungguhnya mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan yang serius yakni masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim adhoc Pengadilan rekrutmen hakim adhoc Pengadilan Tipikor juga dilakukan dengan proses yang sangat ketat dari seluruh peserta dengan berbagai macam latar belakang profesi. Proses seleksi melibatkan dan diawasi sepenuhnya oleh Presiden, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, dan juga oleh MA. Nova menggariskan, pola rekrutmen antara hakim adhoc tidak berbeda dengan pola rekrutmen hakim karir."Jadi dapat dipastikan bahwa periodisasi jabatan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan perlindungan dan persamaan hukum bagi hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. Baca MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU Nova mengungkapkan, Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 atau UU Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dalam lingkungan peradilan umum. Dalam realitas pemaknaan atas kata 'adhoc' secara dogmatis diartikan sebagai sementara atau peradilan yang tidak tetap. Pengertian ini berbeda dan bertentangan dengan pengertian sebenarnya adhoc yakni untuk tujuan tertentu atau untuk tujuan khusus dan bukan diartikan sebagai sementara atau tidak tetap."Pengertian adhoc bagi hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diartikan sebagai hakim yang bertugas sementara atau hakim yang tidak tetap adalah suatu tafsir yang bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 sebagai UU payung bagi penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Karena dalam UU Kekuasaan Kehakiman tidak memberikan tafsir tentang peradilan adhoc, tetapi hanya memberikan makna peradilan khusus," itu pemohon meminta MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 10 ayat 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 dan mengubah frasanya menjadi ”Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 lima tahun oleh Mahkamah Agung."muh

. 211 262 371 316 264 178 3 465

hakim ad hoc tipikor